News

Pemkab Tasikmalaya Terkesan Eksklusif dan Kotak-kotakkan Media

×

Pemkab Tasikmalaya Terkesan Eksklusif dan Kotak-kotakkan Media

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tasikmalaya Terkesan Eksklusif dan Kotak-kotakkan Media
Pemkab Tasikmalaya Terkesan Eksklusif dan Kotak-kotakkan Media

Tasikmalaya, desak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dinilai semakin menunjukkan sikap eksklusif dalam menjalin hubungan dengan insan pers.

Sejumlah wartawan lokal mengeluhkan adanya perlakuan tidak setara terhadap media, yang memunculkan kesan “kotak-kotakkan” dalam akses informasi dan kegiatan pemerintahan.

Beberapa jurnalis menyebutkan bahwa tidak semua media mendapatkan kontrak publikasi dengan Dishubkominfo, dan terkesan cuek kepada media-media lokal dalam agenda-agenda penting Pemkab, seperti konferensi pers, kegiatan seremonial, maupun peliputan program strategis daerah.

Akibatnya, informasi yang seharusnya bersifat publik terkesan hanya beredar di kalangan media tertentu.

“Padahal kami media yang aktif meliput kegiatan pemerintahan daerah. Tapi sering kali tidak mendapatkan undangan atau informasi awal, tahu-tahu acaranya sudah selesai dan hanya muncul di media tertentu,” ujar M.Muchlis dari Kabiro Media Aspirasi Jabar Tasikmalaya yang lebih kentara disapa Papih dalam sapaan akrabnya.

Menurutnya, Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. dan Undang-Undan No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Media, sebagai pilar demokrasi, seharusnya mendapatkan akses yang setara untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Untuk itu, dirinya menilai bahwa di Kabupaten Tasikmalaya, pola komunikasi yang eksklusif justru dapat menimbulkan prasangka negatif terhadap Pemkab.

“Jika pemerintah hanya dekat dengan media tertentu, publik bisa menilai ada upaya membentuk opini sepihak. Ini tidak sehat bagi demokrasi lokal,” ujarnya.

Padahal lanjut Muhlis, semua berangkat dari UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa wartawan itu menjalankan amanat Undang-Undang mencari,mengolah,dan menyampaikan informasi untuk publik, serta semua berbadan hukum PT. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *