Desak.id | Di Kota Tasikmalaya, publik sedang dihadapkan pada sebuah ironi yang tidak bisa lagi dianggap biasa.
Sebanyak 99 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tanpa legalitas juga Tanpa kepastian hukum.
Hal tersebut menjadi sorotan publik, salah satunya Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT). Riswara Nugroho, Ketua Umum AMT mempertanyakan dasar hukum pembangunan MBG tersebut.
Menurutnya apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil.
“Pertanyaannya sederhana, namun mendasar: Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil? Ketika masyarakat membangun tanpa izin, mereka ditindak,” terangnya, Rabu 29 April 2026.
Namun lanjutnya, ketika program pemerintah berjalan tanpa legalitas, justru terjadi pembiaran.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah indikasi pembiaran sistematis,” tambahnya.
ANOMALI NEGARA HUKUM
Riswara mengungkapkan, Fenomena ini menunjukkan adanya anomali dalam praktik negara hukum di level lokal.
Di satu sisi, hukum ditegakkan secara represif terhadap masyarakat kecil. Di sisi lain, pelanggaran oleh program negara justru mendapatkan toleransi.
“Kondisi ini mengarah pada Maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penyalahgunaan diskresi oleh institusi teknis, Potensi regulatory capture, di mana kebijakan publik terdistorsi oleh kepentingan tertentu,” katanya.
INDIKASI YANG PERLU DIUNGKAP
Lebih jauh, muncul sejumlah indikasi yang tidak bisa diabaikan:
1. Proses perizinan terhambat bukan semata karena prosedur, tetapi karena ketidakkooperatifan institusi teknis
2. Terdapat dugaan dapur-dapur tertentu “diamankan” oleh kekuatan tertentu di luar mekanisme sipil
3. Muncul isu adanya aliran “persentase” yang tidak transparan.
“Jika indikasi ini benar, maka persoalan ini bukan lagi soal dapur. Melainkan indikasi rusaknya tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik,” ujarnya.
Untuk, pihaknya menegaskan Program yang baik tidak boleh dijalankan dengan cara yang melanggar hukum. Negara tidak boleh menjadi contoh buruk dalam penegakan aturan.
“Karena ketika negara sendiri mengabaikan hukum,
maka yang runtuh bukan hanya regulasi melainkan kepercayaan publik,” tegasnya. (**”)

