Desak.id | Sejumlah jurnalis di kota Tasikmalaya menyayangkan tindakan tim Badan gizi nasional (BGN) yang melarang meliput kegiatan koordinasi dan evaluasi MBG di hotel Aston in Tasikmalaya, Jumat 10 April 2026.
Kegiatan koordinasi dan evaluasi yang dihadiri oleh Wakil Walikota Tasikmalaya bersama Forkopimda dan Badan Gizi Nasional (BGN) diwarnai insiden kurang menyenangkan.
Acara tersebut sebenarnya merupakan agenda penting terkait koordinasi kesehatan dan gizi masyarakat.
Namun, keterbukaan informasi publik justru terhambat ketika para awak media mendapatkan larangan untuk mempublikasikan kegiatan tersebut.
Sikap represif atau pelarangan liputan ini sangat disayangkan oleh para jurnalis di Kota Tasikmalaya.
Endang K, salah satu perwakilan jurnalis dari Media Ketik One di lokasi menyatakan bahwa kehadiran media adalah untuk memastikan warga mendapatkan informasi terpercaya mengenai program yang dijalankan oleh pemerintah maupun lembaga negara seperti BGN.
“Banyak hal yang perlu kami konfirmasikan terkait sejumlah masalah program MBG di Kota Tasikmalaya. Tapi kami sesalkan, untuk liputan acara saja dilarang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, jurnalis memiliki peran fundamental sebagai penyampai informasi akurat, pengawas kebijakan (watchdog), serta jembatan informasi bagi masyarakat.
Insiden pelarangan ini dianggap telah mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi secara hukum.
Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana.
“Tugas jurnalistik bukan sekadar mencari berita, tapi menjalankan amanat undang-undang untuk memenuhi hak tahu publik. Sangat disayangkan jika lembaga negara seperti Badan Gizi Nasional justru menutup diri dari publikasi di tengah kegiatan yang melibatkan pimpinan daerah dan Forkopimda,” ujar salah satu awak media yang juga berada di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) terkait alasan pelarangan liputan yang memicu ketegangan dengan para jurnalis tersebut.
Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi bagi instansi terkait agar lebih bersinergi dengan insan pers demi terciptanya keterbukaan informasi di Kota Tasikmalaya. (***)

