Close Menu
  • News
  • Kabar Desak
  • Isu Mendesak
  • Bisnis
  • Tips & Cara
  • Suara Desak
  • KIRIM ARTIKEL
Facebook X (Twitter) Instagram
DesakDesak
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • News
  • Kabar Desak
  • Isu Mendesak
  • Bisnis
  • Tips & Cara
  • Suara Desak
  • KIRIM ARTIKEL
DesakDesak
Home»Kabar Desak»Jurnalis di Kota Tasikmalaya Sayangkan Larangan Peliputan Oleh Tim BGN dalam Acara Evaluasi MBG
Kabar Desak

Jurnalis di Kota Tasikmalaya Sayangkan Larangan Peliputan Oleh Tim BGN dalam Acara Evaluasi MBG

desakidBy desakidApril 10, 2026Updated:April 10, 2026Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Desak.id | Sejumlah jurnalis di kota Tasikmalaya menyayangkan tindakan tim Badan gizi nasional (BGN) yang melarang meliput kegiatan koordinasi dan evaluasi MBG di hotel Aston in Tasikmalaya, Jumat 10 April 2026.

Kegiatan koordinasi dan evaluasi yang dihadiri oleh Wakil Walikota Tasikmalaya bersama Forkopimda dan Badan Gizi Nasional (BGN) diwarnai insiden kurang menyenangkan.

Acara tersebut sebenarnya merupakan agenda penting terkait koordinasi kesehatan dan gizi masyarakat.

Namun, keterbukaan informasi publik justru terhambat ketika para awak media mendapatkan larangan untuk mempublikasikan kegiatan tersebut.

Sikap represif atau pelarangan liputan ini sangat disayangkan oleh para jurnalis di Kota Tasikmalaya.

Endang K, salah satu perwakilan jurnalis dari Media Ketik One di lokasi menyatakan bahwa kehadiran media adalah untuk memastikan warga mendapatkan informasi terpercaya mengenai program yang dijalankan oleh pemerintah maupun lembaga negara seperti BGN.

“Banyak hal yang perlu kami konfirmasikan terkait sejumlah masalah program MBG di Kota Tasikmalaya. Tapi kami sesalkan, untuk liputan acara saja dilarang,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, jurnalis memiliki peran fundamental sebagai penyampai informasi akurat, pengawas kebijakan (watchdog), serta jembatan informasi bagi masyarakat.

Insiden pelarangan ini dianggap telah mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi secara hukum.

Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana.

“Tugas jurnalistik bukan sekadar mencari berita, tapi menjalankan amanat undang-undang untuk memenuhi hak tahu publik. Sangat disayangkan jika lembaga negara seperti Badan Gizi Nasional justru menutup diri dari publikasi di tengah kegiatan yang melibatkan pimpinan daerah dan Forkopimda,” ujar salah satu awak media yang juga berada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) terkait alasan pelarangan liputan yang memicu ketegangan dengan para jurnalis tersebut.

Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi bagi instansi terkait agar lebih bersinergi dengan insan pers demi terciptanya keterbukaan informasi di Kota Tasikmalaya. (***)

Post Views: 24

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
BGN MBG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
desakid
  • Website

Related Posts

Tugu Koperasi Kota Tasikmalaya OTW Menuju Cagar Budaya Nasional

Mei 10, 2026

Warga Margaluyu Digegerkan dengan Keberadaan Ular Sanca Seberat 43,5 Kg di Kandang Ayam

April 30, 2026

Anomali Negara Hukum di Kota Tasikmalaya, 99 Dapur MBG Beroperasi Tanpa Izin

April 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Doni Gemoy Asal Tasikmalaya Raih Prestasi di Ajang Aksi Indosiar 2026

Februari 24, 20260

Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Soroti Pertamina yang Diduga Abai Terhadap Beberapa Pelanggaran di Pom Bensin

Februari 24, 20260

Sempat Ditambal, Jalan di Pasar Cikurubuk Kini Dibiarkan Menganga

Maret 8, 20262

Atlit Asal Tasik, Juara Dua ASEAN BMX CUP di Bangkok Thailand

Maret 17, 20260
Don't Miss
Nasional

Jenderal Santri, Gandeng Gandara Group37, Irjen Kemendes, Sahabat Ryano Bangun Masjid Megah Al Gandara 87 di Banten

By desakidMei 12, 20265

SERANG, desak.id | Di bawah terik matahari yang menyengat di kawasan Desa Sukadalem, Waringinkurung, Serang…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Tugu Koperasi Kota Tasikmalaya OTW Menuju Cagar Budaya Nasional

Mei 10, 2026

3000 Peserta Siap Ramaikan, QRIS UTHM 2026, Sinergitas Digitalisasi dan Sport Tourism untuk Penguatan Ekonomi Tasikmalaya

Mei 9, 2026

Transaksi Pembayaran Digital Meningkat 500 Persen Lebih, Kpw BI Tasikmalaya Ajak Masyarakat PEKA Keuangan

Mei 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Our Picks

Jenderal Santri, Gandeng Gandara Group37, Irjen Kemendes, Sahabat Ryano Bangun Masjid Megah Al Gandara 87 di Banten

Mei 12, 2026

Tugu Koperasi Kota Tasikmalaya OTW Menuju Cagar Budaya Nasional

Mei 10, 2026

3000 Peserta Siap Ramaikan, QRIS UTHM 2026, Sinergitas Digitalisasi dan Sport Tourism untuk Penguatan Ekonomi Tasikmalaya

Mei 9, 2026
Most Popular

Doni Gemoy Asal Tasikmalaya Raih Prestasi di Ajang Aksi Indosiar 2026

Februari 24, 20260

Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya Soroti Pertamina yang Diduga Abai Terhadap Beberapa Pelanggaran di Pom Bensin

Februari 24, 20260

Sempat Ditambal, Jalan di Pasar Cikurubuk Kini Dibiarkan Menganga

Maret 8, 20262
© 2026 desak.id
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

%d